REKONSTRUKSI PARAMETER KEABSAHAN ALAT BUKTI TERBUKA DALAM PASAL 235 AYAT (1) KUHAP
Keywords:
Alat Bukti Terbuka, Keabsahan, KUHAP Baru, Exclusionary Rule, Peradilan Yang AdilAbstract
Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperluas arsitektur pembuktian pidana dengan mengakui barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta kategori residual berupa segala sesuatu yang dapat digunakan untuk pembuktian sepanjang tidak diperoleh secara melawan hukum. Keterbukaan tersebut meningkatkan adaptabilitas hukum acara pidana terhadap perkembangan teknologi, tetapi sekaligus menimbulkan risiko ketidakpastian mengenai batas penerimaan, pembuktian autentisitas, reliabilitas, dan ruang diskresi hakim. Penelitian ini bertujuan merekonstruksi parameter keabsahan alat bukti terbuka agar penerapannya konsisten dengan kepastian hukum, due process of law, dan peradilan yang adil. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui perbandingan dengan prinsip relevansi, autentikasi, dan eksklusi bukti pada Amerika Serikat, Belanda, serta standar fair trial Eropa. Hasil penelitian merumuskan model tujuh gerbang keabsahan: identifikasi, relevansi dan materialitas, legalitas perolehan, autentisitas dan integritas, reliabilitas, keterujian secara kontradiktor, serta keseimbangan nilai pembuktian dan risiko prasangka. Model tersebut harus dilengkapi sidang pendahuluan tentang admissibility, pembagian beban pembuktian, kewajiban alasan putusan, dan aturan eksklusi bertingkat. Rekonstruksi ini menempatkan keterbukaan alat bukti bukan sebagai kebebasan tanpa batas, melainkan sebagai fleksibilitas yang dikendalikan oleh prosedur dan hak asasi manusia.



